Jumat, 21 Agustus 2009

Berikut daftar regulasi dan standar dalam penanggulangan dan pencegahan kebakaran

STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)

  1. SNI 03-1735-2000---Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan Dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  2. SNI 03-1736-2000---Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung.
  3. SNI 03-1745-2000---Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak Dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung.
  4. SNI 03-1746-2000---Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sarana Jalan Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  5. SNI 03-3985-2000---Tata Cara Perencanaan, Pemasangan Dan Pengujian Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  6. SNI 03-3989-2000---Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  7. SNI 03-6570-2001---Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi Kebakaran.
  8. SNI 03-6571-2001---Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  9. SNI 03-6574-2001---Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Dan Sistem Peringatan Bahaya Pada Bangunan Gedung.
  10. SNI 09-7053-2004---Kendaraan Dan Peralatan Pemadam Kebakaran - Pompa

UNDANG-UNDANG RI

  1. UU RI No 28 Tahun 2002---Bangunan Gedung

MENTERI PEKERJAAN UMUM

  1. Kepmen PU No.: 441/KPTS/1998---Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
  2. Kepmen PU No.: 11/KPTS/2000---Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran Di Perkotaan.
  3. Kepmen PU No.: 10/KPTS/2000---Ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

MENTERI TENAGA KERJA

  1. Permenaker No.: Per.04/Men/1980---Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
  2. Permenaker No.: Per.02/MEN/1983---Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
  3. Inst. Menaker No.: Ins.11/M/BW/1997---Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

PERDA DKI JAKARTA

  1. Perda No. 3 Tahun 1992---Tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah DKI Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2009


Masukkan Code ini K1-E711E5-3
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

sarana proteksi kebakaran

SARANA PROTEKSI KEBAKARAN DI PT XYZ


ABSTRAK

Kejadian kebakaran dapat terjadi kapan saja dan di mana saja tanpa batasan waktu, sehingga kebakaran yang terjadi membutuhkan upaya peningkatan kewaspadaan yang tinggi terhadap bahaya kebakaran dengan melakukan tindakan pencegahan kebakaran sejak dini. Sebagaimana yang telah diatur menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mengantisipasi dalam hal mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi, mencegah kejadian kebakaran diperlukan jaminan keselamatan bangunan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, salah satunya perlu dilengkapi dengan sistem proteksi aktif dan sistem proteksi pasif.


Hasil yang diperoleh dalam laporan ini, yaitu PT. XYZ memiliki potensi kebakaran di beberapa area yang ditemukan adanya tiga elemen dalam segitiga api, yaitu panas, bahan bakar, dan oksigen. Potensi itu, ada pada mesin boiler, mesin kompresor, tempat penimbunan bahan bakar, panel listrik utama, gudang penyimpanan, dan lampu TL.

Apabila dilihat dari jumlah sarana proteksi kebakaran baik aktif maupun pasif perusahaan XYZ sudah cukup memenuhi standar. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pemenuhan sarana aktif, yaitu APAR, yang terpenuhi yaitu 75%, sprinkler 66,7%, alarm 33,3%, detektor 100%, hidran 100%, dan sarana penangkal petir 100%. Rata-rata tingkat pemenuhan adalah 79,2%, Sedangkan untuk sarana pasif, yaitu sarana jalan keluar 75%, penunjuk arah 100%, tangga darurat 100%, pintu darurat 50%, tempat berkumpul 100%, dan sistem pengendali asap 50%. Rata-rata tingkat pemenuhan adalah 79,2%.

Dengan rata-rata tingkat pemenuhan terhadap sarana proteksi masih perlu adanya upaya peningkatan, yaitu dengan melakukan identifikasi khusus untuk bahaya atau potensi penyebab kebakaran di area yang memiliki potensi untuk terjadinya kebakaran, menempatkan APAR dengan tinggi 125 cm, penggunaan sprinkler di semua area yang disesuaikan dengan kondisi area, melengkapi pintu darurat dengan panic handle, tidak meletakkan barang di jalur evakuasi, melengkapi pintu dengan panic handle dan panic door, memberi ventilasi khusus untuk pengendalian asap. Lakukan perbaikan atau penggantian terhadap instalasi fire alarm. tidak menghalangi hidran atau perangkat lainnya yang berkaitan terhadap penanggulangan dan informasi kejadian menghubungkan instalasi fire alarm dengan instalasi proteksi kebakaran.